الحيي
كلمة (الحيي ّ) في اللغة صفة على وزن (فعيل) وهو من الاستحياء الذي...
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau melarang nazar seraya bersabda, "Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan, dan nazar itu hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang nazar dan menjelaskan sebab larangannya, bahwa nazar tidak mendatangkan kebaikan. Sebab, nazar menyebabkan seseorang mewajibkan sesuatu terhadap dirinya padahal dia sebenarnya terbebas dari nazar itu. Dengan demikian dia dikhawatirkan lalai dalam menunaikannya sehingga rentan menghadapi dosa. Juga karena nazar itu mengandung keinginan kompensasi dari Allah -Ta'ālā- dalam melaksanakan ibadah karena dikaitkan dengan tercapainya tujuan atau hilangnya bahaya. Mungkin saja dia mengira - dan kita berlindung kepada Allah dari hal ini- bahwa Allah mengabulkan permohonannya agar dia beribadah kepada-Nya. Karena sebab-sebab itu dan lainnya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarangnya demi mengutamakan keselamatan dan tekad meraih kemurahan dari Allah -Ta'ālā- tanpa imbalan dan syarat, tetapi dengan harapan dan doa. Nazar tidak mengandung manfaat melainkan ia dikeluarkan dari orang yang bakhil, yang hanya melakukan apa yang diwajibkan kepadanya dan harusan ditunaikannya, sehingga kemudian ia menunaikannya dengan terpaksa dan berat hati serta kosong dari pondasi amal, yaitu niat yang baik dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah -Ta'ālā-.