المؤخر
كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dan Zaid bin Khālid al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah?" Beliau menjawab, "Jika dia berzina maka cambuklah! Lalu jika dia berzina lagi maka cambuklah! Kemudian apabila berzina lagi maka cambuklah! Setelah itu juallah meskipun dengan (harga) seutas tali!" Ibnu Syihāb berkata, "Aku tidak tahu, apakah setelah tiga atau empat kali."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai hukuman bagi seorang budak wanita jika berzina dan tidak menjaga kehormatan dirinya, yakni belum menikah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa dia harus dicambuk. Cambukannya setengah jumlah hukuman seorang perempuan merdeka yaitu lima puluh kali cambukan, berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang bersuami). " Lalu jika dia berzina lagi untuk kedua kalinya maka ia dicambuk lagi sebanyak lima puluh kali dengan harapan dia menjadi jera dari perbuatan keji ini. Jika dia berzina untuk ketiga kalinya dan tidak jera dengan hukuman dan tidak bertaubat kepada Allah -Ta'ālā- serta tidak takut cela, maka pada saat itu cambuklah ia sebagai hukuman dan juallah dia, meskipun hanya dengan harga sangat murah, yaitu (seharga) tali yang murah. Sebab, tidak ada kebaikan untuk menahan budak wanita itu, dan tidak ada harapan yang dekat untuk berubah menjadi baik, serta jauhnya budak wanita itu lebih utama dari dekatnya, agar tidak menjadi sebab keburukan di rumah yang ditempatinya.