الوهاب
كلمة (الوهاب) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) مشتق من الفعل...
Dari Rāfi' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Kami pernah bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di Żul Ḥulaifah di Tihāmah. Orang-orang merasa lapar, lalu mereka mendapatkan unta dan kambing. Sementara Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berada di barisan belakang orang-orang ini. Mereka tidak sabar, menyembelih dan menyiapkan periuk-periuk (untuk memasaknya). Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan supaya periuk-periuk itu ditumpahkan isinya. Kemudian beliau membagi (ganimah tersebut) sama rata di mana bagian 10 ekor kambing sama dengan 1 ekor unta. Tetapi kemudian ada seekor unta yang lari, mereka mengejarnya hingga kelelahan. Sementara itu di antara mereka hanya ada sedikit kuda. Lantas salah seorang dari mereka yang membidiknya dengan anak panah hingga akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Maka beliau bersabda, "Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki sifat liar seperti sifat liar binatang buas. Maka jika di antara binatang ini yang melarikan diri, lakukanlah kepadanya seperti ini." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, kita akan bertemu musuh esok hari sementara kita tidak memiliki pisau. Bolehkah kita menyembelih dengan tongkat?" Beliau menjawab, "Apa yang bisa menumpahkan darah dengan disebut nama Allah maka makanlah, kecuali yang ditumpahkan dengan gigi dan kuku. Aku akan ungkapkan pada kalian akan sebabnya; gigi termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau bangsa Habasyah (Ethiopia).
Rāfi' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa mereka sedang dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di sebuah tempat bernama Żul Ḥulaifah, dan mereka mendapatkan banyak hewan (rampasan perang, red). Mereka menyembelih sebagian binatang ini sebelum dibagi dan tidak menunggu pembagian. Sementara Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berada di belakang. Lalu beliau datang kepada mereka ketika mereka telah menyiapkan periuk. Beliau menuju periuk-periuk ini lalu menumpahkannya dan mengisinya dengan debu, dan bersabda, "Sesungguhnya barang rampasan tidak lebih halal dibanding bangkai." Kemudian beliau membagi dengan menyamakan 1 ekor unta dengan 10 ekor kambing. Saat itulah, masing-masing mereka menyembelih apa yang diperoleh dari bagian yang khusus untuknya. Lalu seekor unta lari dan mereka tidak dapat mengejar karena minimnya kuda. Akhirnya seseorang membidiknya dengan anak panah, dan akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki sifat liar seperti sifat liar binatang buas. Maka bila ada dari binatang ini yang melarikan diri, lakukanlah kepadanya seperti ini!" Kemudian mereka bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang alat menyembelih. Beliau memberitahukan bahwa setiap alat yang bisa menumpahkan darah dan menyembelih disertai dengan menyebut nama Allah, maka binatang yang disembelih boleh dimakan. Akan tetapi kuku yang masih bersambung dengan manusia maupun terpisah tidak boleh untuk menyembelih, karena kuku adalah pisau orang-orang kafir. Demikian pula gigi tidak boleh dipergunakan untuk menyembelih.