القريب
كلمة (قريب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فاعل) من القرب، وهو خلاف...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Suatu kali Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkurbannya dengan seekor kambing."
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- tentang hadyu (kurban) Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Al-Hadyu adalah sesuatu yang dihadiahkan kepada (penduduk) Mekah dari hewan ternak, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah -'Azza wa Jalla-, untuk disembelih di Mekah. Hadyu untuk Mekah hukumnya Sunnah dan merupakan bentuk taqarrub (kepada Allah). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berkurban dengan kambing dan juga unta. Disunnahkah untuk disembelih di (tanah) Haram untuk mendekatkan diri kepada Allah -'Azza wa Jalla-, dan dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin; orang miskin di tanah haram. Adapun hadyu yang wajib karena mengerjakan haji Tamattu', Qirān, meninggalkan sebuah kewajiban, atau melakukan sesuatu yang diharamkan. Ini dinamakan fidyah, dan ini merupakan hadyu yang wajib. Adapun hadyu yang disebutkan oleh Aisyah maka merupakan hadyu taṭawwu' (sunnah) yang dilakukan oleh seorang mukmin dari negaranya, atau dibelinya dalam perjalanan, dan dihadiahkan supaya bisa sampai ke Ka'bah, untuk mendekatkan diri kepada Allah -'Azza wa Jalla-.