المؤخر
كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...
Dari Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku adalah seorang yang sering keluar mazi. Akan tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena kedudukan putrinya di sisiku. Lantas aku menyuruh Al-Miqdād bin Al-Aswad. Kemudian ia bertanya kepada beliau (mengenai hal itu). Beliau bersabda, "Hendaklah ia membasuh zakarnya dan berwudu." Dalam riwayat Bukhari disebutkan, "Basuhlah zakarmu dan berwudulah." Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Berwudulah dan tuangkan air ke kemaluanmu."
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku adalah seorang yang banyak mengeluarkan mazi dan aku selalu mandi (setiap kali keluar mazi) sehingga membuatku kesulitan, karena aku menduga hukumnya seperti hukum mani. Lantas aku ingin memastikan hukumnya dan ingin bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dikarenakan masalah ini berkaitan dengan kemaluan dan saat itu putrinya sudah menjadi istriku, maka aku malu untuk bertanya kepada beliau. Aku pun menyuruh Al-Miqdād -raḍiyallāhu 'anhu- untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada beliau. Lantas beliau bersabda, "Jika mazi keluar darinya (Ali), hendaknya ia membasuh zakarnya hingga sesuatu yang keluar karena panas itu menjadi hilang dengan siraman air, dan hendaklah ia berwudu karena mazi keluar dari salah satu lubang (dubur dan kemaluan). Sebab, sesuatu yang keluar dari salah satu lubang itu termasuk hal yang membatalkan wudu. Dengan demikian, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menunjukkan kepada penanya ini dengan jawaban tersebut kepada urusan syariat dan urusan medis.