البحث

عبارات مقترحة:

السبوح

كلمة (سُبُّوح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فُعُّول) من التسبيح،...

الحليم

كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...

Dari Ḥafṣah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ia berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa orang-orang telah bertahalul dari umrahnya sementara anda belum bertahalul dari umrah anda? Beliau menjawab, "Sesungguhnya aku telah mengempalkan rambutku dan mengalungi hewan kurbanku, maka aku tidak akan bertahalul hingga aku menyembelih (hewan kurbanku). "

شرح الحديث :

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berihram umrah dan haji dalam haji Wadak. Beliau menggiring hewan kurban, mengempal rambut dengan sesuatu agar tidak terurai karena waktu ihram beliau akan lama. Sebagian sahabat berihram seperti ihram beliau, sedang sebagian lain berihram umrah untuk kemudian menunaikan haji dengan santai (haji tamattu`). Mayoritas mereka tidak membawa hewan kurban dan sebagian mereka membawanya. Ketika mereka tiba di Makkah, lalu tawaf dan sa'i, beliau memerintah orang-orang yang tidak membawa hewan kurban yang berihram haji ifrad dan qiran agar mereka mengubah haji mereka menjadi umrah dan tahalul. Sedangkan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan sebagian sahabat yang membawa hewan kurban tetap berada dalam ihram mereka, tidak tahalul. Maka istri beliau, Ḥafṣah, menanyakan, mengapa orang-orang bertahalul sementara beliau tidak? Beliau menjawab, "Aku telah mengempalkan rambutku, mengalungi hewan kurbanku dan menggiringnya. Ini menghalangiku bertahalul sebelum hewan kurban sampai ke tempatnya, yakni hari selesainya haji di hari Nahr (10 Zulhijah). "


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية