المعطي
كلمة (المعطي) في اللغة اسم فاعل من الإعطاء، الذي ينوّل غيره...
Dari Ḥużaifah bin Al-Yamān -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaklah kalian benar-benar memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran atau Allah akan menimpakan kepada kalian siksaan dari sisi-Nya, kemudian kalian berdoa kepadanya namun Dia tidak mengabulkan doa kalian."
Sabda Nabi -'alaihi aṡ-ṡalātu wa as-salām-, "Demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya", ini adalah sumpah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersumpah dengan nama Allah; karena Dia yang jiwa-jiwa hamba berada ditangan-Nya -Jalla wa 'Alā-. Dia menunjukinya jika berkehendak dan menyesatkannya jika berkehendak, Dia mematikannya jika berkehendak dan membiarkannya hidup jika berkehendak. Jiwa-jiwa berada di tangan Allah baik dalam hal petunjuk maupun tersesatnya, hidup dan matinya, pengelolaan dan pengaturan dalam segala hal. Sebagaimana firman Allah -Tabāraka wa Ta'ālā-, "Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaan." Jadi jiwa-jiwa hanya berada di tangan Allah semata. Oleh sebab ini, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersumpah, dan beliau sering bersumpah dengan sumpah ini, "Demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan-Nya." Terkadang beliau mengatakan, "Demi (Allah) yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya." Sebab jiwa Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah jiwa yang paling baik. Maka beliau bersumpah dengan menyebutkan jiwa ini karena merupakan jiwa yang paling baik. Kemudian beliau menyebutkan al-muqsam 'alaih (obyek sumpah), yakni kita menjalankan amar makruf dan nahi mungkar, atau Allah akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya kepada kita semua, hingga kita berdoa kepada-Nya, namun Dia tidak mengabulkan permohonan kita. Ini merupakan penjelasan tentang urgensi amar makruf seperti salat, zakat, pelaksanaan hak-hak pihak lain; dan urgensi nahi mungkar seperti zina, riba dan lainnya. Hal ini dilakukan dengan perbuatan bagi orangorang memiliki kekuasaan seperti bapak di rumahnya, polisi syariah dan polis; atau dengan perkataan baik, dan ini berlaku untuk semua orang; atau pakai hati dengan meninggalkan tempat kemungkaran tersebut. Ini berlaku bagi orang yang tidak bisa mengingkari dengan perbuatan atau dengan perkataan.