البحث

عبارات مقترحة:

الحليم

كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...

البصير

(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...

Dari Abdullah bin Amru bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah mengampuni semua dosa orang yang mati syahid, kecuali utang." Dalam riwayat lain disebutkan, "Gugur di jalan Allah menghapus semua dosa, kecuali utang."

شرح الحديث :

Makna hadis: Mati syahid dapat menghapus semua dosa; kecil dan besar, kecuali utang. Sesungguhnya mati syahid itu tidak bisa menghapusnya karena besarnya hak makhluk, apalagi mengenai harta. Sebab, harta merupakan sesuatu yang paling berharga bagi manusia. Termasuk yang berkaitan dengan utang adalah apa yang berkenaan dengan zimmah (tanggungan) berupa hak-hak kaum Muslimin berupa pencurian, perkosaan dan khianat. Sesungguhnya jihad dan mati syahid serta amal kebajikan lainnya yang tidak dapat menghapus hak-hak manusia (terzhalimi), tetapi hanya menghapus hak-hak Allah -Ta'ālā-.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية