الأحد
كلمة (الأحد) في اللغة لها معنيانِ؛ أحدهما: أولُ العَدَد،...
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Seorang lelaki mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Aku telah melanggar hukum, tegakkanlah hukum kepadaku!" Lantas waktu salat tiba dan ia pun salat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Usai melaksanakan salat, orang itu berkata lagi, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melanggar hukum, karena itu tegakkanlah kepadaku Kitabullah!" Beliau bertanya, "Apakah engkau ikut salat bersama kami." Orang itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Engkau sudah diampuni."
Seorang lelaki datang lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan sesuatu yang wajib mendapatkan hukuman. Tegakkanlah hukuman itu kepadaku!" Maksudnya hukum Allah. Anas berkata, (Nabi tidak menanyakan kesalahannya kepadanya) "Nabi tidak menanyakan tentang kesalahannya" yaitu, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak bertanya kepada orang itu mengenai sesuatu yang membuatnya harus dihukum, apa kesalahannya?" Ada yang mengatakan karena Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- telah mengetahui dosa dan ampunan untuk orang itu melalui wahyu. (Lantas waktu salat tiba, lalu orang itu salat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-" yaitu salah satu salat atau salat ashar. Setelah orang itu menunaikannya, dia berdiri lalu berkata, "(Wahai Rasulullah! Aku telah melanggar hukum, tegakkanlah hukum kepadaku!) yaitu, tegakkanlah hukum Kitabullah kepadaku. yakni hukum Allah dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Artinya lakukanlah hukuman atau lainnya yang berkaitan denganku." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, (Bukankah engkau sudah salat bersama kami?") Orang itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu atau hukumanmu." Perawi ragu-ragu, yaitu sebab hukumanmu. Maksud dari hukuman adalah sanksi yang universal termasuk ta'zīr, dan mungkin juga makna yang lain. Jadi maksud dari had bukan hakikat istilahnya seperti zina, minum khamar yang telah ditentukan hukumannya. Hikmah dari Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menanyakan tentang dosanya karena beliau tahu alasannya, maka tidak menanyakannya agar tidak menegakkan had atasnya. Sebab bila dilaporkan pada beliau, maka wajib ditegakkan hukuman itu padanya meski ia bertaubat. Karena taubat tidak dapat menghapus hukum had kecuali perampok jalanan berdasarkan ayat Al-Qur`ān, begitu pula hukuman zina bagi orang zimmi apabila dia masuk Islam.