المليك
كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...
Dari Abu Mas'ūd Al-Badri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian dihisab. Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya. Hanya saja ia bergaul baik dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan. Ia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya. Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak untuk berbuat begitu daripada dia, maka maafkanlah dia!"
"Ada seorang lelaki dihisab" yakni, Allah -Ta'ālā- menghisab amal-amal yang sudah dikerjakannya. "dari orang-orang sebelum kalian." dari umat-umat terdahulu. "Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya." Yakni, amal-amal saleh yang mendekatkan dirinya kepada Allah -Ta'ālā-. "Hanya saja ia bergaul dengan manusia, dan ia adalah orang yang berkecukupan." Yakni, berinteraksi dengan mereka dalam jual-beli dan memberikan utang, dan ia adalah orang kaya. "Dia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya." Yakni, dia memerintahkan kepada para pelayannya saat mengumpulkan hutang dari orang lain agar berlapang dada kepada orang-orang yang kesulitan, yaitu orang fakir yang berutang serta tidak mampu membayarnya, hendaknya mereka menangguhkannya sampai berkecukupan atau menggugurkan hutangnya. "Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak berbuat begitu daripada dia, maafkanlah dia!" Yakni, Allah memaafkannya sebagai balasan atas kebaikannya kepada manusia, berlemah-lembut kepada mereka dan memudahkan urusan mereka.