الوكيل
كلمة (الوكيل) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (مفعول) أي:...
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami membayar zakat fitrah pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berupa satu ṣā' makanan; satu ṣā' gandum; satu ṣā' keju; atau satu ṣā' kismis. Tatkala Mu'awiyah datang, dan datang pula gandum Syam (as-Samrā`), ia berkata, "Aku berpendapat bahwa satu mudd (543 gram) gandum Syam setara dengan dua mudd." Abu Sa'īd berkata, "Adapun diriku, maka aku tetap mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana biasa aku mengeluarkannya di masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa orang-orang pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membayar zakat fitrah dengan satu ṣā' makanan. Ketika Mu'awiyah -raḍiyallāhu 'anhu- datang ke Madinah pada masa kekhilafahannya, ia berkata, "Aku berpendapat bahwa setengah ṣā' gandum Syam setara dengan satu ṣā' gandum daerah lainnya. Dengan demikian maka zakat dari semua jenis makanan adalah satu ṣā', sementara gandum Syām sebanyak setengah ṣā'. Ini merupakan ijtihad Mu'awiyah terkait hal-hal yang tidak ada nasnya, yaitu jenis gandum ini, yang biasa disebut gandum As-Samrā`. Dasar pemikirannya adalah bahwa gandum tersebut merupakan jenis gandum yang paling mahal dan paling bagus yang ada dibandingkan dengan kurma, gandum biasa dan jenis lainnya. Orang-orang pun memegang pendapatnya. Sedangkan Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- menolak pendapat ini dan ia tetap mengharuskan untuk mengeluarkan satu ṣā' dari makanan apa pun sebagaimana yang biasa dikeluarkan pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sebagai bentuk prioritas mengikuti (sunnahnya), dan supaya dengan sedekah itu tercapai standar yang ditargetkan. Ukuran satu ṣā' dalam ukuran modern adalah tiga kilogram kurang sedikit.