البحث

عبارات مقترحة:

القدير

كلمة (القدير) في اللغة صيغة مبالغة من القدرة، أو من التقدير،...

المولى

كلمة (المولى) في اللغة اسم مكان على وزن (مَفْعَل) أي محل الولاية...

المقدم

كلمة (المقدِّم) في اللغة اسم فاعل من التقديم، وهو جعل الشيء...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, “Siapa ‎lupa ketika puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia ‎sempurnakan puasanya karena saat itu Allah yang memberinya makan dan minum.”

شرح الحديث :

Syariat Islam dibangun di atas keringanan dan kemudahan, taklif ‎‎diberikan sesuai dengan kemampuan, dan tidak ada ‎sanksi jika tidak melakukan sesuatu yang di luar kemampuan ‎atau pilihan. Di antara hal tersebut adalah orang yang makan, minum, ‎atau melakukan pembatal puasa lainnya pada siang hari bulan Ramadan, ‎atau puasa lainnya, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya karena ‎puasa tersebut sah, sebab hal ini tidak terjadi karena pilihan/kehendaknya. Jadi apa yang dilakukan oleh seseorang karena lupa dan tanpa diniatkan ‎maka tidak membuat cacat puasanya dan tidak mempengaruhinya karena ‎sesungguhnya hal itu dari Allah yang telah memberinya makan dan ‎minum.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية