البحث

عبارات مقترحة:

القيوم

كلمةُ (القَيُّوم) في اللغة صيغةُ مبالغة من القِيام، على وزنِ...

الغني

كلمة (غَنِيّ) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) من الفعل (غَنِيَ...

الجميل

كلمة (الجميل) في اللغة صفة على وزن (فعيل) من الجمال وهو الحُسن،...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika kalian sudah melihat hilal maka berpuasalah! Jika kalian melihatnya berbukalah! Jika bulan itu tertutup awan, perkirakanlah!'"

شرح الحديث :

Berbagai hukum syariat yang mulia dibangun di atas sumber sehingga tidak bisa dipalingkan darinya kecuali dengan keyakinan. Diantaranya bahwa hukum asalnya adalah tetapnya bulan Sya'bān dan bebasnya tanggung jawab dari kewajiban berpuasa selama Sya'bān itu belum sempurna tiga puluh hari, sehingga dapat diketahui bahwa Sya'bān sudah usai, atau terlihat hilal Ramadan sehingga diketahui bahwa sudah masuk Ramadan. Untuk itu, Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengaitkan puasa bulan Ramadan dan bukanya dengan melihat hilal. Jika ada penghalang berupa awan atau debu atau selain keduanya maka bilangan Sya'bān disempurnakan jadi tiga puluh hari; karena pada asalnya bulan Sya'bān tetap berlanjut sehingga tidak dihukumi keluar darinya kecuali dengan keyakinan. Kaidah: Asal sesuatu itu tetap sesuai dengan keadaannya semula.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية