المصور
كلمة (المصور) في اللغة اسم فاعل من الفعل صوَّر ومضارعه يُصَوِّر،...
Dari Abu Ṣirmah -raḍiyallāhu 'anhu secara marfū`, "Siapa saja membahayakan seorang muslim, niscaya Allah akan membahayakan dirinya. Dan siapa saja menyusahkan seorang muslim, niscaya Allah akan menimpakan kesusahan padanya."
Hadis ini mengandung dalil pengharaman menyakiti dan menimbulkan bahaya serta kesusahan kepada seorang muslim, baik di tubuh, keluarga, harta atau anaknya. Sesungguhnya orang yang menimbulkan bahaya dan kesusahan kepada seorang muslim, niscaya Allah membalasnya dengan perbuatan serupa; baik bahaya ini dengan cara melenyapkan satu kemaslahatan atau terjadinya bahaya dalam bentuk apapun. Diantaranya penipuan dan pemalsuan dalam muamalah, menyembunyikan cacat dan mengajukan pinangan terhadap pinangan saudaranya.