الوتر
كلمة (الوِتر) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، ومعناها الفرد،...
Dari al-Barrā' bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan khotbah kepada kami di hari raya Idul Adḥa setelah salat. Beliau bersabda, "Siapa yang salat seperti salat kami dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti penyembelihan kurban kami maka dia telah menepati ibadah kami. Siapa yang melaksanakan penyembelihan kurban sebelum salat maka kurbannya tidak diterima." Abu Burdah bin Niyār -paman al-Barrā' bin 'Āzib- lantas berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih satu kambingku sebelum salat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari untuk makan dan minum, sehingga aku ingin bila kambingku itu menjadi yang pertama kali disembelih di rumahku lalu aku menyembelih dan menyantapnya sebelum aku berangkat salat!" Beliau bersabda, "Kambingmu itu statusnya adalah kambing yang disembelih untuk diambil dagingnya (bukan daging kurban). " Ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, kami masih memiliki anak kambing (kurang dari setahun) yang lebih kami sukai dari dua ekor kambing. Apakah ia cukup menjadi kurbanku?" Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Ya. Akan tetapi tidak boleh untuk seorang pun setelah kamu."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan khotbah pada hari Idul Adha setelah melaksanakan salatnya. Beliau lalu menjelaskan kepada mereka (para sahabat) hukum-hukum sembelihan dan waktunya pada hari itu. Beliau menuturkan kepada mereka bahwa orang yang melaksanakan salat seperti salat tersebut, dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti penyembelihan kurban tersebut; di mana keduanya merupakan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka dia telah melaksanakan ibadah sesuai yang disyariatkan. Adapun orang yang melakukan penyembelihan sebelum salat Id sehingga dia menyembelih sebelum masuk waktu penyembelihan maka (status) hewan sembelihannya menjadi daging biasa, bukan kurban sesuai syariat yang diterima. Tatkala Abu Burdah mendengar khotbah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih satu ekor kambingku sebelum salat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari untuk makan dan minum, sehingga aku ingin bila kambingku itu menjadi yang pertama kali disembelih di rumahku, lalu aku menyembelih dan menyantapnya sebelum aku berangkat untuk salat!" Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "(Status) kurbanmu bukanlah kurban sesuai syariat, tetapi hanya daging domba (biasa). " Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak kambing betina (kurang dari setahun) yang dipelihara di rumah dan sangat berharga bagiku, serta lebih kami sukai daripada dua ekor kambing, bolehkah aku berkurban dengannya jika aku memberikannya untuk ketaatan kepada Allah dan untuk kurban?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Ya. Hanya saja hukum ini untukmu seorang bukan semua umat sebagai kekhususan untukmu. Tidak dibolehkan bagi mereka (berkurban) dengan anak kambing yang belum berusia satu tahun."