البحث

عبارات مقترحة:

المقيت

كلمة (المُقيت) في اللغة اسم فاعل من الفعل (أقاتَ) ومضارعه...

الباطن

هو اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على صفة (الباطنيَّةِ)؛ أي إنه...

المتعالي

كلمة المتعالي في اللغة اسم فاعل من الفعل (تعالى)، واسم الله...

Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata kepada Ṡābit -raḥimahullāh-, "Maukah engkau aku ruqyah dengan ruqyah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Ia menjawab, "Ya." Anas mengucapkan, "Ya Allah! Pemelihara manusia, penghilang kesusahan, sembuhkanlah. Engkaulah Maha Penyembuh, tidak ada penyembuh kecuali Engkau, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit."

شرح الحديث :

Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- memanggil Ṡābit Al-Bannāni dan bertanya kepadanya, "Maukah engkau aku ruqyah dengan ruqyah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Ia mendoakan orang sakit kepada Tuhannya agar menghilangkan penyakitnya, dahsyatnya penyakit, rasa nyerinya, dan menjadikan kesembuhan yang tidak ada lagi penyakit setelahnya. Para ulama berkonsensus (ijmak) bahwa ruqyah dibolehkan ketika sudah terkumpul tiga syarat: 1- Dengan Kalāmullāh (firman Allah) -Ta'ālā- atau nama-nama-Nya atau sifat-sifat-Nya. 2- Dengan bahasa Arab atau dengan doa yang maknanya diketahui oleh orang lain. Disunahkan ruqyah itu dengan redaksi yang disebutkan dalam berbagai hadis. 3- Hendaknya meyakini bahwa ruqyah itu sendiri tidak ada pengaruhnya (terhadap kesembuhan) tetapi itu (terjadi) dengan ketentuan Allah -Ta'ālā-.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية