الواسع
كلمة (الواسع) في اللغة اسم فاعل من الفعل (وَسِعَ يَسَع) والمصدر...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang kota menjual kepada orang kampung, dan janganlah kalian menawar harga tinggi tanpa berniat membeli, dan janganlah seorang membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya. Janganlah ia mengkhitbah wanita yang telah dipinang oleh saudaranya. Dan janganlah seorang wanita meminta supaya madunya diceraikan agar ia tidak tersaingi (lagi) dalam pinggan makanannya."
Syariat yang lurus ini selalu berusaha menghapuskan segala sesuatu yang menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara individu masyarakat muslim. Hal ini tampak jelas dalam nas tersebut. Dalam nas tersebut terdapat larangan mewar barang dengan harga tinggi tanpa ada maksud untuk membelinya, namun hanya untuk memberikan manfaat tambahan harga kepada penjual, atau memudaratkan pembeli dengan menaikkan harga barang untuknya. Hal itu dilarang juga karena mengakibatkan kedustaan dan penipuan terhadap para pembeli, serta menaikkan harga barang dengan cara tipu muslihat. Islam juga melarang orang kota menjual barangnya kepada orang kampung, karena ia tidak mengetahui harganya; sehingga tidak ada lagi yang tersisa manfaat yang dirasakan oleh para pembeli. Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakan, “Biarkanlah manusia itu (dalam transaksi mereka), Allah akan memberi rezeki diantara mereka, satu dengan yang lain.” Dan jika pemilik barang itu menjualnya dengan harga yang mencukupinya, akan ada kelapangan yang terjadi di antara para pembeli. (Hadis ini juga menetapkan) pengharaman melakukan pelamaran terhadap lamaran orang lain hingga diketahui bahwa sang pelamar itu lamarannya ditolak dan tidak diterima; karena melamar atas lamaran orang lain itu akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menyebabkan terputusnya rezki. Begitu pula pengharaman wanita untuk meminta kepada suaminya agar menceraikan madunya, atau memanas-manasi hatinya untuk membencinya, atau menimbulkan fitnah di antara mereka agar terjadi perselisihan diantara mereka yang menyebabkan sang suami menceraikannya. Hal ini hukumnya haram, karena mengandung berbagai mafsadat yang besar; berupa lahirnya permusuhan, munculnya kebencian, pemutusan rezeki wanita yang diceraikan –yang dikiaskan dalam hadis dengan “saingan dalam pinggan makanan”- yang datang dari jalan pernikahan dengan adanya kewajiban nafkah, pakaian dan hak-hak istri lainnya.