الحيي
كلمة (الحيي ّ) في اللغة صفة على وزن (فعيل) وهو من الاستحياء الذي...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwa seorang suami menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak istrinya itu dari bibitnya pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau memerintahkan kepada keduanya untuk saling melemparkan laknat, sebagaimana firman Allah Ta'ālā. Selanjutnya beliau menetapkan anak itu milik istrinya dan memisahkan antara dua orang yang saling melaknat (pasangan itu). "
Dalam hadis ini, Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki yang menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak itu dari bibitnya serta melepaskan diri darinya. Ternyata istrinya menganggap dusta dakwaan lelaki itu dan tidak mengakui dirinya berzina. Lantas keduanya saling melaknat, yaitu dengan cara suami bersaksi kepada Allah -Ta'ālā- sebanyak empat kali bahwa dirinya benar dalam tuduhan terhadap istrinya dan dalam kesaksian yang kelima ia melaknat dirinya. Setelah itu istrinya bersaksi dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa suaminya pendusta, dan dalam kesaksian yang kelima ia mendoakan kemurkaan terhadap dirinya. Setelah li'an (saling laknat) selesai di antara keduanya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun memisahkan antara keduanya untuk selama-lamanya. Beliau menjadikan anak itu mengikuti istri, bernasab kepadanya, dan terputus dari suami, tanpa ada sambungan nasab kepadanya.