الوتر
كلمة (الوِتر) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، ومعناها الفرد،...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhum- secara marfū', "Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri kasurnya (untuk tidur -korektor), hendaknya ia mengibaskan kasurnya dengan ujung sarungnya, karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya, lalu mengucapkan, "Dengan nama-Mu, wahai Tuhanku, aku rebahkan tubuhku dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya. Jika Engkau renggut nyawaku, maka kasihanilah ia. Jika Engkau melepaskannya, maka jagalah ia sebagaimana Engkau menjaga hamba-hamba-Mu yang saleh."
Makna hadis ini berkisar seputar penjelasan tentang zikir saat hendak tidur. Yaitu ketika manusia menyerahkan ruhnya kepada Tuhannya dalam situasi di mana ia tidak memiliki daya dan kekuatan terhadap nyawanya lalu ia membiarkannya di tangan Sang Penciptanya yang akan menjaganya dan mengembalikannya lagi seiring dengan sempurnanya penyerahan kepada Allah -Ta'ālā-. Para ulama berkata, "Hikmah zikir dan doa saat hendak tidur dan terjaga darinya ialah agar penutup amal-amal seseorang adalah ketaatan dan awal amal-amalnya adalah ketaatan pula." Dalam hadis yang penuh berkah ini, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada kita tentang hal-hal yang disunatkan bagi seorang hamba untuk dikerjakan dan diucapkan ketika hendak tidur. Pertama: Sunnah fi'liyyah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membimbing kita kepada aspek praktek. Beliau bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri kasurnya, hendaknya ia mengibaskan," Ini disebabkan orang-orang Arab yang suka meninggalkan kasurnya dalam kondisi apa adanya. Mungkin saja ketika kasur itu ditinggalkan, ada serangga-serangga berbahaya yang masuk ke dalam kasur atau kotor oleh debu dan sebagainya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk mengibaskan kasur sebelum tidur. Setelah itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan alat untuk mengibaskan dan membersihkan. Beliau bersabda, "Hendaknya mengibaskan kasurnya dengan ujung sarungnya," Al-Izār adalah kain yang dipakai di bagian bawah tubuh. Maksudnya ialah dengan ujung pakaian dalam, karena lebih mudah untuk mengibaskan dan supaya bagian luar sarung tidak terkena kotoran dan sebagainya. Sebagaimana kain itu lebih menutup aurat. Kemudian Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerangkan sebab pengibasan dan pembersihan tersebut, "karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya," Ini merupakan dalil keinginan syariat terhadap keselamatan tubuh. Sebab, tubuh adalah pilar agama. Demikianlah selesai sudah sunnah fi'liyyah disertai penjelasan sebabnya. Kedua: Sunnah qauliyah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dengan nama-Mu, wahai Tuhanku," Yakni, dengan nama Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung, aku rebahkan badanku yang lemah di atas kasur. Ini merupakan dalil disunahkannya bagi kita untuk zikir kepada Allah -Ta'ālā- di setiap waktu. Selanjutnya beliau mengucapkan, "Aku rebahkan tubuhku, dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya." Yakni, sesungguhnya aku tidak meletakkan tubuh ini dan tidak mengangkatnya kecuali disertai dengan zikir kepada-Mu. Setelah itu Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengucapkan, "Jika Engkau renggut nyawaku, maka kasihanilah ia." Sebagai bentuk kinayah dari kematian. Sabda Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jika Engkau mengembalikannya," merupakan kinayah tentang kehidupan. Sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "maka jagalah ia sebagaimana Engkau menjaga hamba-hamba-Mu yang saleh." Yakni, hendaknya Engkau menjaga diriku dan ruhku sebagaimana Engkau menjaga hamba-hamba-Mu. Ini adalah penjagaan secara umum dari segala dosa, dosa-dosa besar dan keburukan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jagalah Allah, pasti Dia menjagamu." Ini adalah penjagaan umum. Untuk itu dikhususkan bagi orang-orang saleh. Sebab, penjagaan Tuhan tidak bisa didapatkan kecuali dengan kesalehan. Orang yang lalai dan menyia-nyiakan (sesuatu) tidak mendapatkan bagian dari penjagaan Allah. Yaitu penjagaan khusus yang diberikan oleh Allah -Ta'ālā- untuk para wali dan kekasih-Nya. Namun mungkin saja seseorang mendapatkan bagian dari penjagaan secara umum.