الواحد
كلمة (الواحد) في اللغة لها معنيان، أحدهما: أول العدد، والثاني:...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Penundaan (pembayaran hutang oleh) orang yang mampu adalah kezaliman. Jika seseorang dari kalian dialihkan hutangnya kepada orang kaya maka hendaklah dia menerimanya!"
Di dalam hadis mulia ini terdapat adab pergaulan yang baik. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang berhutang agar membayar dengan baik. Beliau memberikan bimbingan kepada orang yang memberi hutang untuk melakukan tagihan yang baik. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa orang yang memberi hutang jika meminta haknya atau dipahami darinya bahwa dia meminta piutangnya dengan isyarat atau gelagat, maka penangguhan haknya oleh orang kaya yang mampu untuk membayarnya adalah kezaliman baginya, karena ia menghalangi hak orang itu tanpa alasan. Kezaliman ini bisa hilang jika orang yang diberi hutang itu mengalihkan orang yang memberi hutang kepada orang kaya yang mudah baginya untuk mengambil haknya darinya. Maka hendaknya orang yang memberi hutang ini menerima pengalihan pada saat itu. Ini mengandung solusi pembayaran dengan baik dan memudahkan pelunasan. Hal ini juga mengandung penghilangan kezaliman yang ada kalau seandainya hutang tersebut masih ada pada tanggungan orang yang menunda-nunda pembayarannya.