الفتاح
كلمة (الفتّاح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من الفعل...
Dari Marṡad bin Abdillāh Al-Yazani, ia berkata, "Apabila Malik bin Hubairah -raḍiyallāhu 'anhu- mensalati jenazah, lalu ia menganggap sedikit jumlah orang-orang yang mensalatinya, maka ia membagi mereka menjadi tiga kelompok lalu berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila jenazah disalati oleh tiga shaf, maka telah wajib (diterima syafaatnya). "
Sahabat mulia ini apabila ingin menyalatkan jenazah, lalu melihat jumlah orang yang ikut salat sedikit, maka ia membagi mereka menjadi tiga shaf, dan ia mengabarkan dari Nabi Muhammad -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bahwa tidaklah seorang Muslim meninggal dunia lalu disalatkan oleh tiga shaf dan mereka berdoa kepada Allah untuk kebaikannya, niscaya jenazah itu masuk surga. Tujuan utama salat jenazah adalah mendoakan si mayat. Matan yang marfū' dicukupkan oleh riwayat yang sahih dari Abdullah bin 'Abbas bahwa telah meninggal putranya di Qadīd -atau 'Asfān-. Dia berkata, Wahai Kuraib, lihatlah berapa orang yang berkumpul. Dia berkata, "aku pun keluar, ternyata orang-orang berkumpul (menyalatkannya), lalu aku mengabarinya." Dia berkata, "kamu katakan mereka empat puluh?" Dia menjawab, "ya". Dia berkata, "Keluarkan dia! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu ada empat puluh orang yang menyalatkannya, mereka tidak menyekutukan Allah dengan apa pun kecuali mereka dapat memberinya syafaat di sisi Allah." (HR. Muslim)