البحث

عبارات مقترحة:

الحميد

(الحمد) في اللغة هو الثناء، والفرقُ بينه وبين (الشكر): أن (الحمد)...

الحي

كلمة (الحَيِّ) في اللغة صفةٌ مشبَّهة للموصوف بالحياة، وهي ضد...

الجبار

الجَبْرُ في اللغة عكسُ الكسرِ، وهو التسويةُ، والإجبار القهر،...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang melakukan menjauhi lebih dari tiga hari lalu ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka.”‎

شرح الحديث :

Makna hadis: Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjauhi (memutuskan ‎hubungan persaudaraan) saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari, jika tindakannya tersebut ‎karena kepentingan pribadi dan urusan dunia. Adapun jika untuk tujuan yang disyariatkan ‎maka hal itu dibolehkan, bahkan terkadang bisa menjadi sesuatu yang diwajibkan, seperti ‎menjauhi pelaku bidah, pelaku kejahatan dan kefasikan apabila mereka belum bertobat. Siapa ‎yang melakukan hal itu, kemudian ia meninggal dunia dalan kondisi terus-menerus di atas maksiatnya ‎serta belum bertobat sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka. Dan ‎sebagaimana yang telah diketahui bahwa siapa saja yang masuk neraka dari kaum muslimin ‎akibat dosa yang telah dilakukannya dan belum Allah ampuni, maka jika ia telah masuk ‎ke dalam neraka, ia pasti akan dikeluarkan darinya, dia tidak akan kekal berada di dalam neraka ‎selama-lamanya, kecuali orang-orang kafir di mana mereka itu adalah penduduk neraka ‎dan tidak ada jalan bagi mereka untuk keluar darinya.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية