البحث

عبارات مقترحة:

القادر

كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...

الحافظ

الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...

العالم

كلمة (عالم) في اللغة اسم فاعل من الفعل (عَلِمَ يَعلَمُ) والعلم...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang melakukan menjauhi lebih dari tiga hari lalu ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka.”‎

شرح الحديث :

Makna hadis: Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjauhi (memutuskan ‎hubungan persaudaraan) saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari, jika tindakannya tersebut ‎karena kepentingan pribadi dan urusan dunia. Adapun jika untuk tujuan yang disyariatkan ‎maka hal itu dibolehkan, bahkan terkadang bisa menjadi sesuatu yang diwajibkan, seperti ‎menjauhi pelaku bidah, pelaku kejahatan dan kefasikan apabila mereka belum bertobat. Siapa ‎yang melakukan hal itu, kemudian ia meninggal dunia dalan kondisi terus-menerus di atas maksiatnya ‎serta belum bertobat sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka. Dan ‎sebagaimana yang telah diketahui bahwa siapa saja yang masuk neraka dari kaum muslimin ‎akibat dosa yang telah dilakukannya dan belum Allah ampuni, maka jika ia telah masuk ‎ke dalam neraka, ia pasti akan dikeluarkan darinya, dia tidak akan kekal berada di dalam neraka ‎selama-lamanya, kecuali orang-orang kafir di mana mereka itu adalah penduduk neraka ‎dan tidak ada jalan bagi mereka untuk keluar darinya.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية