القادر
كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang melakukan menjauhi lebih dari tiga hari lalu ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka.”
Makna hadis: Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjauhi (memutuskan hubungan persaudaraan) saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari, jika tindakannya tersebut karena kepentingan pribadi dan urusan dunia. Adapun jika untuk tujuan yang disyariatkan maka hal itu dibolehkan, bahkan terkadang bisa menjadi sesuatu yang diwajibkan, seperti menjauhi pelaku bidah, pelaku kejahatan dan kefasikan apabila mereka belum bertobat. Siapa yang melakukan hal itu, kemudian ia meninggal dunia dalan kondisi terus-menerus di atas maksiatnya serta belum bertobat sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka. Dan sebagaimana yang telah diketahui bahwa siapa saja yang masuk neraka dari kaum muslimin akibat dosa yang telah dilakukannya dan belum Allah ampuni, maka jika ia telah masuk ke dalam neraka, ia pasti akan dikeluarkan darinya, dia tidak akan kekal berada di dalam neraka selama-lamanya, kecuali orang-orang kafir di mana mereka itu adalah penduduk neraka dan tidak ada jalan bagi mereka untuk keluar darinya.