البحث

عبارات مقترحة:

الودود

كلمة (الودود) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) من الودّ وهو...

الخالق

كلمة (خالق) في اللغة هي اسمُ فاعلٍ من (الخَلْقِ)، وهو يَرجِع إلى...

الشكور

كلمة (شكور) في اللغة صيغة مبالغة من الشُّكر، وهو الثناء، ويأتي...

Dari Abu Ṭalḥah Zaid bin Sahal -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami duduk-duduk di halaman rumah sambil bercakap-cakap, tiba-tiba Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang lalu menghampiri kami. Beliau bersabda, "Kenapa kalian duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan!" Kami berkata, "Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk bertukar pikiran dan bercakap-cakap." Beliau bersabda, "Jika tidak bisa menjauhinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik."

شرح الحديث :

Abu Ṭalḥah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa para sahabat sedang duduk-duduk di teras rumah. Yaitu tempat-tempat yang luas di rumah-rumah. Mereka bercakap-cakap tentang urusannya. "Tiba-tiba Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang lalu menghampiri kami." Yakni, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menghampiri mereka dan berdiri di dekat kepala mereka. Beliau bertanya kepada mereka lalu melarang mereka untuk duduk-duduk di jalan-jalan. Mereka berkata, "Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa (bukan dosa). Kami duduk untuk bertukar pikiran dan bercakap-cakap." Yakni, wahai Rasulullah, kami duduk-duduk di sini untuk suatu urusan yang tidak ada apa-apanya menurut syariat, tapi kami duduk-duduk di sini untuk hal yang dibolehkan secara syariat. Yaitu, kami saling bertukar-pikiran dan bercakap-cakap mengenai urusan-urusan privasi kami. Beliau bersabda, "Jika tidak bisa menjauhinya, maka berikanlah hak jalan!" Yakni, jika kalian menolak untuk meninggalkan majelis-majelis ini, maka tunaikanlah hak jalan!" Dalam riwayat lain disebutkan, "Jika kalian enggan kecuali tetap duduk-duduk, maka berikanlah hak jalan." Dalam riwayat lain, "Para sahabat bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apa hak jalan itu?" Beliau bersabda, "menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik." Dalam riwayat lain disebutkan, "Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran," Artinya, jika kalian menolak dan tetap ingin duduk-duduk di jalanan, maka kewajiban kalian adalah menunaikan hal yang diwajibkan kepada kalian. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan sebab larangan duduk-duduk di jalanan. Hal ini dikarenakan manusia terkadang ditimpa fitnah dengan hadirnya wanita muda dan khawatir memandangnya lalu terfitnah oleh mereka. Juga mengganggu hak-hak Allah dan kaum muslimin dengan sesuatu yang tidak harus dilakukan oleh seseorang ketika ia berada di rumahnya di mana ia sendirian atau sibuk dengan hal-hal yang menjadi keharusannya. Juga melihat kemungkaran. Dalam situasi seperti itu ia harus memerintahkan kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran. Jika ia meninggalkan itu, maka ia telah melakukan kemaksiatan kepada Allah. Demikian juga ia mengganggu setiap orang yang melewatinya dan mengucapkan salam. Mungkin saja hal itu banyak sehingga ia tidak mampu untuk menjawab salam kepada setiap orang yang melintas. Padahal menjawab salam itu wajib sehingga ia berdosa. Manusia diperintahkan untuk tidak melakukan fitnah dan tidak mengharuskan dirinya dengan sesuatu yang mungkin saja ia tidak bisa menunaikan haknya.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية