العليم
كلمة (عليم) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (عَلِمَ يَعلَمُ) والعلم...
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa ia berkhotbah pada hari Jum'at. Ia berkata dalam khotbahnya, "Kemudian sesungguhnya kalian, wahai manusia, kalian suka memakan dua pohon yang aku tidak melihatnya melainkan mengandung bau yang tidak menyedapkan, (yaitu) bawang merah dan bawang putih. Padahal sungguh aku melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi'. Oleh karena itu, barangsiapa yang memakannya, hendaknya menghilangkan baunya dengan dimasak."
Makna hadis: Umar -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan kepada orang yang menghadiri khotbah bahwa mereka suka memakan dua pohon yang tidak menyedapkan, (yaitu) bawang merah dan bawang putih. Yang dimaksud dengan tidak sedap di sini adalah bau menyengat. Orang Arab menyebut Al-Khabīṡ (bau/tidak sedap) terhadap segala yang tercela dan tidak disukai berupa ucapan atau perbuatan atau makanan atau seseorang. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Siapa yang makan dari pohon yang bau ini, maka janganlah mendekati masjid kami ini..." (HR. Muslim). "Bawang merah dan bawang putih." Dan semua yang memiliki bau tidak sedap, seperti lobak, bawang bakung/prei/daun dan sebagainya, apalagi At-Tutun (sejenis tembakau), At-Tabgu (tembakau), At-Tanbak (tembakau Persia) dan rokok. Penyebutan bawang merah dan bawang putih secara khusus karena banyak dikonsumsi, bahkan dalam hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- ditetapkan mengenai bawang bakung. Menurut hadis Muslim. "apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke Baqi'." Sebab, hal ini termasuk yang mengganggu manusia. Demikian juga para malaikat, ia merasa terganggu dengan baunya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis shahih. Sabda beliau, "Baqi'," yakni, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak cukup mengeluarkan orang itu dari masjid, tetapi menjauhkannya dari masjid hingga sampai ke Baqi', sebagai bentuk kecaman/hukuman baginya. Dalam riwayat Ibnu Majah, " Aku pernah melihat seorang laki-laki pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, tecium darinya bau lalu tangannya digenggam hingga dikeluarkan ke Baqi'." "Siapa yang memakannya, hendaknya ia menghilangkan baunya dengan dimasak." Maksudnya, orang yang suka mengkonsumsi bawang merah dan bawang putih, hendaknya menghilangkan baunya dengan dimasak (ditumis). Sebab, dengan memasaknya itu dapat menghilangkan baunya yang tidak sedap. Jika baunya sudah hilang, maka setelah itu ia boleh masuk masjid karena sudah tidak ada penyebabnya (illat). Dalam hadis Mu'awiyah bin Qurrah dari bapaknya dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- secara marfū', "Seandainya kalian memang harus memakannya, maka hilangkanlah baunya dengan dimasak." HR. Abu Dawud. Ini adalah sunnah yang tetap dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan cara menghilangkan baunya dengan dimasak, jika ingin masuk masjid untuk salat atau selain salat. Sedangkan jika bukan waktu salat, atau bukan dalam waktu salat, maka tidak ada masalah untuk mengkonsumsinya dalam keadaan mentah karena dibolehkan untuk memakannya. Adanya perintah untuk dimasak karena dapat mengganggu.