الكريم
كلمة (الكريم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل)، وتعني: كثير...
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa memiliki sembelihan yang akan ia sembelih, maka apabila telah masuk hilal (bulan sabit) bulan Żulhijjah janganlah ia memotong sedikit pun rambut dan kukunya sampai ia berkurban."
Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang yang hendak berkurban untuk memotong rambut atau kukunya sampai ia berkurban. Jika sudah masuk sepuluh hari awal Żulhijjah dan engkau ingin menyembelih hewan kurban atas nama dirimu atau orang lain dari hartamu, maka janganlah memotong sedikit pun dari bulumu; bulu ketiak, rambut kemaluan, kumis ataupun rambut kepala sampai engkau berkurban. Demikian juga janganlah engkau memotong kuku; kuku kaki atau kuku tangan sampai engkau berkurban. Dalam riwayat Muslim, "Dia tidak boleh merusak sedikit pun rambut (bulu) dan kulitnya." Dia tidak boleh memotong sedikit pun sampai ia berkurban. Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hewan sembelihan, dan agar orang-orang yang tidak melakukan ihram memperoleh apa yang didapatkan oleh orang-orang yang ihram berupa penghormatan terhadap perasaan. Sebab, orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah, ia tidak memotong rambutnya sampai binatang sembelihan sampai ke tempatnya. Karena itu, Allah -'Azza wa Jalla- ingin mengikutkan hamba-hamba-Nya yang tidak melaksanakan ibadah haji atau umrah sebagian dari ritual ibadah haji.