الوارث
كلمة (الوراث) في اللغة اسم فاعل من الفعل (وَرِثَ يَرِثُ)، وهو من...
Dari 'Amru bin Sulaim Al-Anṣāri, ia berkata, saya bersaksi atas nama Abu Sa'īd, dia berkata, saya bersaksi atas nama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Mandi besar pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang balig. Hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada."
Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Saya bersaksi atas nama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-," Artinya saya memberitahukan kepada kalian kabar valid dan bersumber dari keyakinan dan pengetahuan yang pasti dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Mandi besar pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang yang balig." Artinya, mandi besar pada hari Jumat sangat dianjurkan bagi setiap laki-laki Muslim yang balig secara mutlak, baik karena melakukan jimak ataupun tidak, baik karena janabat ataupun tidak. Hukum ini keluar dari wajib (menjadi sunah) berdasarkan hadis Samurah bin Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang berwudu saja di hari Jumat, maka itu saja sudah cukup baik. Dan siapa yang mandi besar, maka itu lebih utama." Yakni, siapa yang berwudu saja pada hari Jumat berarti dia mengambil rukhsah (keringanan), wudunya sah dan sebaik-baik rukhsah. Dan siapa yang mandi besar, maka mandi besar itu lebih utama, karena hukumnya sunah muakkad. Sabda beliau, "Hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika ada." Artinya adalah keumuman minyak wangi dengan ragam aromanya.