الملك
كلمة (المَلِك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعِل) وهي مشتقة من...
Dari Ali bin Ṭalq -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian kentut di dalam salat, hendaklah ia pergi dan berwudu lalu mengulangi salatnya."
Apabila orang yang salat berhadas dengan kentut tanpa bunyi atau dengan bunyi, atau pembatal wudu lainnya, baik salat wajib maupun sunah, maka ia wajib keluar dari salat dan tidak melanjutkannya, kemudian berwudu, lalu mengulangi salatnya. Hadis ini daif (lemah), akan tetapi hukum ini didasarkan pada riwayat, "Bahwa diadukan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seseorang yang terbayang merasakan sesuatu dalam salatnya? Lantas beliau bersabda, "janganlah Ia pergi (membatalkan salatnya) sampai mendengar suara atau mencium bau!" Muttafaq 'alaih.