Amalan sunah (النَّفْل)

Amalan sunah (النَّفْل)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Suatu ibadah tidak wajib yang dilakukan seseorang, seperti salat sunah.

الشرح المختصر :


An-Naflu ialah ibadah yang bukan fardu dan bukan wajib, atau dikatakan ibadah tambahan terhadap ibadah yang wajib sehingga mencakup sunah-sunah muakkadah (yang ditekankan) dan mustaḥabbah. An-Naflu juga berarti sesuatu yang dikerjakan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, namun tidak dikerjakan secara terus-menerus. Kadang beliau meninggalkannya dan kadang melaksanakannya. An-Naflu juga diungkapkan dengan istilah as-sunnah, al-mandūb, al-ḥasan, al-muraggab fīhi, al-mustaḥab, dan at-taṭawwu'. Semuanya satu makna karena kesamaannya berdasarkan pendapat yang masyhur.

التعريف اللغوي المختصر :


An-Naflu artinya tambahan. Yaitu sesuatu yang menjadi tambahan terhadap pokok. Dikatakan, "Tanaffaltu" artinya aku melaksanakan satu perbuatan sebagai tambahan atas kewajiban.