Mewakili, Merepresentasikan (النِّيَابَةُ)

Mewakili, Merepresentasikan (النِّيَابَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Posisi seseorang menggantikan orang lain dalam melakukan tindakan tertentu dengan seizinnya, di mana konsekuensi-konsekuensi tindakan ini kembali kepada orang lain tersebut.

الشرح المختصر :


An-Niyābah adalah tindakan seseorang melakukan perbuatan atau ucapan karena menggantikan orang lain, baik terkait hak-hak Allah -Ta'ālā- maupun hak-hak manusia. An-Niyābah terbagi menjadi dua macam: 1. Perwakilan sesuai kesepakatan, yaitu al-wakālah (pemberian mandat). 2. Perwakilan berdasarkan ketentuan syariat, yaitu al-wilāyah (perwalian), yang secara syariat berlaku pada orang yang tidak mampu melakukan tindakan sendiri disebabkan usia yang masih kecil atau hal yang semakna dengannya.

التعريف اللغوي المختصر :


Menggantikan dan mengisi posisi orang lain. An-Niyābah berasal dari kata an-naub, yaitu mengulang-ulangi. Dikatakan, "nāba ilallāh yanūbu inābatan" artinya dia kembali kepada ketaatan. Pelakunya disebut al-munīb (orang yang kembali pada ketaatan). Sedang at-tanāwub artinya bergilirnya sesuatu.