Ishāmun (Memberikan bagian). (الإِسْهامُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Memberikan bagian tertentu dari hasil harta rampasan perang kepada orang tertentu.
الشرح المختصر :
Al-Ishām adalah seorang imam yang membagikan jatah harta rampasan usai perang kepada yang berhak dari kalangan tentara dan sebagainya jika mereka memenuhi syarat yang berlaku.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ishām: Memberikan saham yaitu bagian atau jatah. Kata ini juga dipakaikan untuk makna undian. Arti aslinya ialah ikut serta dalam suatu hal.