Ishāmun (Memberikan bagian). (الإِسْهامُ)

Ishāmun (Memberikan bagian). (الإِسْهامُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memberikan bagian tertentu dari hasil harta rampasan perang kepada orang tertentu.

الشرح المختصر :


Al-Ishām adalah seorang imam yang membagikan jatah harta rampasan usai perang kepada yang berhak dari kalangan tentara dan sebagainya jika mereka memenuhi syarat yang berlaku.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ishām: Memberikan saham yaitu bagian atau jatah. Kata ini juga dipakaikan untuk makna undian. Arti aslinya ialah ikut serta dalam suatu hal.