Wajib (الْوُجُوب)

Wajib (الْوُجُوب)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Permintaan pembuat syariat untuk melakukan sesuatu secara harus.

الشرح المختصر :


Wajib artinya permintaan pembuat syariat untuk melakukan sesuatu secara tegas, baik berupa ucapan dengan lisan seperti membaca basmalah saat hendak menyembelih hewan, atau berupa perbuatan dengan anggota tubuh seperti salat pada waktunya, atau berupa keyakinan hati seperti keikhlasan kepada Allah. Wajib terbagi menjadi beberapa klasifikasi, di antaranya: Pertama: Berdasarkan pelakunya, kewajiban dibagi menjadi wajib 'ain dan wajib kifayah. Wajib 'ain adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang secara pribadi, seperti salat. Adapun wajib kifayah adalah permintaan pembuat syariat yang pelaksanaannya dari semua mukalaf, dan apabila telah dilakukan oleh sejumlah orang yang mencukupi maka kewajiban ini gugur dari yang lainnya, seperti salat jenazah. Kedua: Berdasarkan adanya penentuan atau tidaknya sesuatu yang diminta, dibagi menjadi mu'ayyan (spesifik) dan mukhayyar (opsional). Wajib mu'ayyan (spesifik) adalah kewajiban yang pelaksanaannya diminta oleh pembuat syariat tanpa bisa digantikan. Seperti salat lima waktu. Sedangkan mukhayyar (opsional) adalah kewajiban yang diminta untuk dilaksanakan berdasarkan pilihan antara dia dan lainnya, seperti pembayaran kafarat. Ketiga: Berdasarkan zamannya. Kewajiban ini terbagi menjadi kewajiban yang bersifat segera seperti haji, dan kewajiban yang tidak dilakukan segera, seperti mengganti puasa Ramadan. Keempat: Berdasarkan waktu pelaksanaannya. Kewajiban ini terbagi menjadi wajib muwassa' yaitu kewajiban yang waktu longgar untuk pelaksanaan kewajiban tersebut dan juga bisa melaksanakan yang lainnya, seperti salat lima waktu; dan kewajiban muḍayyaq, yiatu kewajiban yang waktunya hanya untuk melaksanakan kewajiban itu saja, tidak bisa melaksanakan yang lainnya, seperti puasa ramadan.

التعريف اللغوي المختصر :


Keharusan. Dan al-wājib artinya yang harus. Al-Ījāb artinya kewajiban. "Aujaba asy-syai`a" artinya menjadikan sesuatu wajib. Al-Wujūb juga diungkapkan dengan makna tetap dan mapan. Makna asal al-wujūb adalah gugur dan jatuhnya sesuatu. Dikatakan, "Wajaba al-jidār" artinya dinding itu roboh. Al-Wajbah artinya hal yang jatuh.