Wudu (الْوُضُوءُ)

Wudu (الْوُضُوءُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memakai air yang suci pada anggota-anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu dengan niat beribadah.

الشرح المختصر :


Al-Wuḍū` (wudu) adalah menggunakan air yang ṭahūr -yaitu air yang suci zatnya dan bisa menyucikan selainnya- pada beberapa anggota tubuh tertentu; yaitu: muka, dua tangan, dua kaki, dan kepala, dan mengalirkannya ke anggota-anggota tubuh tersebut dengan cara tertentu, yaitu membasuh muka, dua tangan dan dua kaki, serta mengusap kepala, dengan niat ibadah kepada Allah, baik untuk menghilangkan hadas, memperbaharui bersuci atau lainnya. Sebagian ulama fikih membagi wudu menjadi dua: 1- Wudu kecil, yaitu wudu yang telah disebutkan definisinya. 2- Wudu besar, yaitu mandi karena junub atau haid.

التعريف اللغوي المختصر :


Wudu artinya kebersihan. Dikatakan, "Tawaḍḍa`a ar-rajulu" artinya orang itu mencuci dan membersihkan organ-organ tubuhnya. Asalnya dari kata al-waḍā'ah yang berarti bagus dan indah.