Pemenuhan janji (الْوَفَاءُ)

Pemenuhan janji (الْوَفَاءُ)


الفقه التربية والسلوك الثقافة والدعوة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memelihara perjanjian, menjaga janji, dan melaksanakan isinya dengan jujur dan amanah.

الشرح المختصر :


Al-Wafā` bi al-‘ahd (memenuhi janji) merupakan akhlak mulia yang disandang orang-orang mukmin sejati. Sebab, sifat tersebut adalah saudara kejujuran dan keadilan. Lawannya adalah pengkhianatan yang merupakan saudara dusta dan zalim. Demikian, karena memenuhi janji adalah kejujuran lisan sekaligus perbuatan. Dan Allah -Ta’ālā- telah menjadikan janji termasuk bagian dari iman dan menjadikannya sebagai parameter urusan-urusan manusia. Al-Wafā` (pemenuhan janji) terbagi dua: 1- Pemenuhan kepada Sang Pencipta. Yakni berupa memelihara perjanjian Allah -Ta’ālā- dengan menunaikan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, tunduk, taat, dan patuh kepada-Nya. 2. Pemenuhan kepada makhluk. Yakni meliputi memelihara semua perjanjian antara seseorang dengan manusia lainnya, teguh dalam menjaganya dan melaksanakan hak-haknya. Seperti pemenuhan janji suami kepada istrinya, anak kepada kedua orang tuanya, dan seterusnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Wafā’ artinya memelihara janji. Dikatakan, "Wafā bi 'ahdihi wa aufā yafī wafā`an" artinya ia memelihara janji dan tidak merusaknya. Lawan katanya adalah al-gadr (berkhianat). Makna asal al-wafā' adalah kesempurnaan.