Pencegahan (الْوِقَايَةُ)

Pencegahan (الْوِقَايَةُ)


الفقه التربية والسلوك

المعنى الاصطلاحي :


Menjaga jiwa dan memeliharanya dari hal-hal yang membahayakannya dengan mengerjakan ketaatan dan menjauhi larangan.

الشرح المختصر :


Al-Wiqāyah adalah menjaga sesuatu dari apa yang bisa menyakiti dan membahayakannya. Ini adalah sifat keimanan dalam jiwa yang bisa menjaga pemiliknya dari kejahatan dan pelakunya, dari setan dan tipu dayanya, serta dari bisikan jiwa dan hawa nafsunya. Al-Wiqāyah merupakan sebab timbulnya perasaan takut dan gentar terhadap siksa Allah, merasa tidak aman dari makar-Nya, dan bukti kesadaran serta kecerdasan hamba.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Wiqāyah artinya Penjagaan dan perlindungan. Dikatakan, "Waqā asy-syakhṣa min al-makrūh yaqīhi wiqāyatan" artinya ia menjaga dan melindungi orang itu dari keburukan. Makna asalnya adalah menolak sesuatu dari sesuatu lain dengan selainnya. Dikatakan, "Waqā nafsahu min al-'aduwwi bi silāḥihi" artinya ia menolak musuh dari dirinya dengan senjata. Al-Wiqāyah juga bisa berarti menjaga dari gangguan dan bahaya.