Walimah (الوَلِيمَةُ)

Walimah (الوَلِيمَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap makanan yang dibuat dalam rangka pernikahan.

الشرح المختصر :


Al-Walīmah adalah jamuan yang dibuat dalam rangka pesta pernikahan, dan orang-orang diundang untuk menikmatinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Walīmah adalah derivasi dari kata al-walm, yang artinya mengumpulkan. Dikatakan, "Aulama fulān," artinya, seseorang mengadakan walimah. Al-Walīmah adalah nama perjamuan untuk upacara perkawinan dan pesta pernikahan, atau setiap hidangan yang dibuat untuk perkumpulan, apalagi dalam momen-momen yang menyenangkan.