Hukum-hukum syarak (أحكام شرعية)

Hukum-hukum syarak (أحكام شرعية)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pesan-pesan Allah yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba berupa permintaan, pemberian pilihan atau penetapan.

الشرح المختصر :


Al-Aḥkām asy-Syar'iyyah (hukum-hukum syarak) adalah kumpulan khiṭāb (pesan-pesan) yang bersumber dari Allah dalam Alquran al-Karīm yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, akad (kesepakatan), dan perilaku yang berasal dari seorang mukalaf. Yang dimaksud dengan al-khiṭāb adalah lafal yang mengandung pengertian. yang ditujukan kepada orang lain agar didengar dan dipahami. Hukum-hukum syariat terbagi dua mcam: Pertama: Aḥkām Taklīfiyyah yang mencakup wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh. Kedua: Aḥkām Waḍ'iyyah yang mencakup keabsahan, kebatilan, keringanan, ketetapan, sebab, syarat, dan penghalang. Hukum-hukum syariat juga terbagi menjadi dua macam yang lain: 1. Hukum permanen yang tidak pernah berubah dan tidak diperkenankan berijtihad di dalamnya. 2. Hukum-hukum yang berubah dan tunduk kepada ijtihad para mujtahid sesuai dengan kebutuhan. Hukum-hukum ini berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain dan antara satu tempat dengan tempat lain.