Vagina (أَبْضاعٌ)

Vagina (أَبْضاعٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kemaluan wanita

الشرح المختصر :


Al-Abḍā' adalah bentuk jamak dari buḍ’ yang berarti kemaluan para wanita. Yang dimaksud dengan kemaluan adalah vagina. Syariat Islam telah bertindak sangat hati-hati dalam menjaga kemaluan kaum wanita dan menutup seluruh jalan yang dapat merusaknya, seperti melihat, menyentuh, zina dan yang lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Abḍā' bentuk jamak dari kata buḍ’un, yakni vagina. Berasal dari kata al-baḍ’ yang berarti memotong dan membelah. Di antara artinya juga adalah jimak.