Buruh (أَجِيرٌ)

Buruh (أَجِيرٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang bekerja untuk orang lain demi mendapatkan kompensasi.

الشرح المختصر :


Al-Ajīr (buruh) adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain demi mendapatkan ujrah, yakni kompensasi dan imbalan, baik berupa uang atau jasa, baik pekerjaan tersebut selama waktu tertentu pada satu orang -dan disebut pekerja khusus, seperti sopir pribadi misalnya- atau pekerjaan tersebut untuk sekelompok orang -dan ia disebut pekerja milik bersama, seperti para penjahit dan yang semisalnya-.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ajīr berpola kata fa'īl yang artinya maf'ūl, yakni yang disewa. Ialah orang yang bekerja untuk mendapatkan imbalan dan upah. Diambil dari ungkapan, "Ajara asy-syakhṣa ya`juruhu ajran" artinya ia memberi orang itu upah sebagai balasan pekerjaannya.