Dalil-dalil yang disepakati (أَدِلَّةٌ مُتَفَّقٌ عَلَيْهَا)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Sumber-sumber syariat Islam yang tidak ada perselisihan di antara para ulama dalam mengambil dalil darinya, yaitu Alquran, Sunah, ijmak, dan Qiyās.
الشرح المختصر :
Ulama-ulama Ahlusunnah sepakat bahwa sumber-sumber yang menjadi sandaran syariat Islam dan yang mengeluarkan hukum-hukum syariat ada empat: Alquran, Sunah, Ijmak, dan Qiyās. Semuanya bermuara kepada dua pokok; Alquran dan Sunah. Sedangkan Ijmak dan Qiyās, dalam menetapkan hukum, tetap bersandar kepada Alquran, Sunah dan Qiyās yang disepakati secara global.