Aṣīl- Tanggungan al-aṣīl (أَصِيلٌ - ذمة الأصيل)

Aṣīl- Tanggungan al-aṣīl (أَصِيلٌ - ذمة الأصيل)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang berutang, yang mendapatkan jaminan, yang diminta menunaikan kewajibannya berupa jiwa, utang atau barang.

الشرح المختصر :


Al-Kafālah atau aḍ-Ḍamān (jaminan) adalah menggabungkan tanggungan orang yang memberikan jaminan kepada tanggungan orang yang dijamin dalam keharusan menunaikan hak, sehingga hak tersebut ada dalam tanggungan keduanya. Dalam jaminan ini harus ada ḍāmin (orang yang memberikan jaminan), yakni orang yang mewajibkan diri membayarkan apa yang dijaminkan; maḍmūn 'anhu (orang yang diberi jaminan), yakni orang yang berhutang yang diberi jaminan, yang menanggung hak; maḍmūn lahu, yaitu pemilik hak; serta maḍmūn, yaitu hak.

التعريف اللغوي المختصر :


Orang yang memiliki asal, yaitu garis keturunan, orang yang kokoh dalam prinsipnya, dan orang yang berpandangan teguh dan berpikiran dewasa.