البحث

عبارات مقترحة:

المبين

كلمة (المُبِين) في اللغة اسمُ فاعل من الفعل (أبان)، ومعناه:...

العفو

كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...

الرحيم

كلمة (الرحيم) في اللغة صيغة مبالغة من الرحمة على وزن (فعيل) وهي...

Makan yang haram
(أَكْلُ الحَرَامِ)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Mengambil sesuatu yang dilarang pembuat syariat (Allah), baik dengan memakan, memakai, mengendarai atau lainnya.

الشرح المختصر

Memakan yang haram adalah mengonsumsi semua yang dilarang pembuat syariat (Allah). Perkara ini mencakup beberapa hal: 1. Memakan makanan yang diharamkan, baik diharamkan zatnya seperti babi, bangkai, dan darah; atau diharamkan karena cara memperolehnya seperti makanan hasil curian. 2. Mengonsumsi sesuatu yang memabukkan dari berbagai macam jenis, baik dalam bentuk cair/minuman maupun yang padat. 3. Memberi nafkah untuk diri pribadi atau orang lain dari harta yang batil, seperti harta yang diperoleh dari zina, nyanyian, jual-beli yang rusak, pencurian, suap, hasil meminta-minta tanpa ada kebutuhan yang mendesak atau yang lainnya.