العالم
كلمة (عالم) في اللغة اسم فاعل من الفعل (عَلِمَ يَعلَمُ) والعلم...
Mengambil sesuatu yang dilarang pembuat syariat (Allah), baik dengan memakan, memakai, mengendarai atau lainnya.
Memakan yang haram adalah mengonsumsi semua yang dilarang pembuat syariat (Allah). Perkara ini mencakup beberapa hal: 1. Memakan makanan yang diharamkan, baik diharamkan zatnya seperti babi, bangkai, dan darah; atau diharamkan karena cara memperolehnya seperti makanan hasil curian. 2. Mengonsumsi sesuatu yang memabukkan dari berbagai macam jenis, baik dalam bentuk cair/minuman maupun yang padat. 3. Memberi nafkah untuk diri pribadi atau orang lain dari harta yang batil, seperti harta yang diperoleh dari zina, nyanyian, jual-beli yang rusak, pencurian, suap, hasil meminta-minta tanpa ada kebutuhan yang mendesak atau yang lainnya.