Makan yang haram (أَكْلُ الحَرَامِ)

Makan yang haram (أَكْلُ الحَرَامِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengambil sesuatu yang dilarang pembuat syariat (Allah), baik dengan memakan, memakai, mengendarai atau lainnya.

الشرح المختصر :


Memakan yang haram adalah mengonsumsi semua yang dilarang pembuat syariat (Allah). Perkara ini mencakup beberapa hal: 1. Memakan makanan yang diharamkan, baik diharamkan zatnya seperti babi, bangkai, dan darah; atau diharamkan karena cara memperolehnya seperti makanan hasil curian. 2. Mengonsumsi sesuatu yang memabukkan dari berbagai macam jenis, baik dalam bentuk cair/minuman maupun yang padat. 3. Memberi nafkah untuk diri pribadi atau orang lain dari harta yang batil, seperti harta yang diperoleh dari zina, nyanyian, jual-beli yang rusak, pencurian, suap, hasil meminta-minta tanpa ada kebutuhan yang mendesak atau yang lainnya.