القدير
كلمة (القدير) في اللغة صيغة مبالغة من القدرة، أو من التقدير،...
Mengonsumsi makanan yang jelas-jelas halal dari aspek barang dan usaha mendapatkannya, tanpa adanya unsur berlebih-lebihan dan kemaksiatan.
Sesungguhnya di antara ciri khas syariat yang suci ini adalah membolehkan konsumsi makanan dan minuman yang baik-baik; yaitu makanan dan minuman yang halal, yang dinikmati jiwa dan dipandang baik, yang tidak mengandung gangguan dan keburukan. Yakni makanan dan minuman tersebut mubah terkait barangnya dan mubah terkait usaha mendapatkannya, tidak membahayakan tubuh dan akal seperti tanaman, buah-buahan, dan binatang ternak. Dan sebaik-baik makanan adalah yang dihasilkan dari pekerjaan tangan (hasil sendiri).