Waktu-waktu makruh (أَوْقاتُ الكَراهَةِ)

Waktu-waktu makruh (أَوْقاتُ الكَراهَةِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Waktu-waktu yang mana Allah tidak menyukai adanya salat di waktu tersebut.

الشرح المختصر :


Waktu-waktu yang tidak disukai terbagi menjadi dua: Pertama: waktu-waktu yang tidak disukai karena ada sesuatu di waktu tersebut, yaitu supaya tidak menyerupai orang-orang kafir ketika mereka sujud ke matahari. Dan jumlahnya tiga: ketika terbit matahari sampai meninggi seukuran satu atau dua tombak, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga tergelincir, dan ketika langit berwarna kekuning-kuningan sampai terbenam. Kedua, waktu-waktu yang tidak disukai karena ada sesuatu yang tidak berhubungan langsung dengan waktu tersebut, dan jumlahnya sembilan; sebelum salat subuh, sesudah salat subuh, sesudah salat asar, saat khatib jumat naik mimbar hingga salatnyha selesai, saat ikamah, sebelum salat eid dan sesudahnya, waktu antara dua salat yang dijamak ketika di Arafah ataupun di Muzdalifah dan di ujung waktu salat wajib (hampir habis waktunya).