Pemberian jasa (إخْدامٌ)

Pemberian jasa (إخْدامٌ)


أصول الفقه التربية والسلوك

المعنى الاصطلاحي :


Memberikan jasa pembantu pada orang lain; agar melayani seluruh kebutuhannya dan memperhatikan keperluan-keperluannya.

الشرح المختصر :


Al-Ikhdām adalah memberi istri atau lainnya seorang pembantu yang mengurusi berbagai kebutuhannya dan memperhatikan urusan-urusannya. Hal ini terhitung sebagai hak istri dan termasuk nafkah wajib yang harus diberikan suami. Demikian ini, jika istri layak diberi pelayan dikarenakan ia tergolong wanita yang biasa dilayani dan tidak dapat menyelesaikan sendiri kebutuhan-kebutuhannya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ikhdâm adalah kata berbentuk masdar yang diambil dari fi'il, "Akhdamtu fulânan ukhdimuhu ikhdâman" artinya saya memberi fulan seorang pembantu yang melayani kebutuhan-kebutuhannya dan memperhatikan urusan serta keperluannya. Arti al-khidmah artinya melaksanakan kebutuhan orang lain. Makna asalnya adalah mengelilingkan sesuatu pada sesuatu yang lain.