Menjuntaikan pakaian (إسدال)

Menjuntaikan pakaian (إسدال)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan seseorang meletakkan pakaiannya di atas kepala atau pundaknya dan membiarkan ujungnya jatuh di kedua sisinya tanpa mengangkat salah satunya, sedangkan di bawahnya terdapat kain yang menutup auratnya.

الشرح المختصر :


Al-Isdāl adalah model berpakaian dengan membiarkan pakaian tersampir di atas kedua pundak atau kepala tanpa dikenakan. Hal itu dengan menjadikan kedua sisinya di sebelah kanan dan kiri tanpa menyatukan kedua sisi tersebut dengan kedua tangannya, dan keduanya tidak saling tarik-menarik. Namun jika keduanya disatukan, maka tidak dikatakan "isdāl".

التعريف اللغوي المختصر :


Menjuntaikan dan melepaskan. Asal kata al-isdāl dari as-sadlu, yaitu turunnya sesuatu dari atas ke bawah dengan menutupinya. Al-Isdāl digunakan untuk baju yang dijulurkan dan dilepaskan ke atas kedua pundak. Dikatakan pula, maknanya adalah meletakkan pakaian di atas kepala dan membiarkannya terjurai di atas kedua pundak.