Melumuri dengan debu (إِتْرابٌ)

Melumuri dengan debu (إِتْرابٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan meletakan debu di atas sesuatu untuk tujuan membersihkan atau lain sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Itrāb dari kata atraba, artinya terkena debu. Yaitu tanah yang lembut. Dikatakan, "Atrabahu" artinya meletakkan tanah di atas sesuatu.