Melumuri dengan debu (إِتْرابٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Tindakan meletakan debu di atas sesuatu untuk tujuan membersihkan atau lain sebagainya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Itrāb dari kata atraba, artinya terkena debu. Yaitu tanah yang lembut. Dikatakan, "Atrabahu" artinya meletakkan tanah di atas sesuatu.