المقيت
كلمة (المُقيت) في اللغة اسم فاعل من الفعل (أقاتَ) ومضارعه...
Ijtihad yang diterima secara syar'i yang syarat-syaratnya telah terpenuhi, baik yang umum maupun yang khusus.
Para ulama membagi ijtihad yang terdapat dalam syariat berdasarkan legalitasnya menjadi dua bagian: Pertama: Ijtihad yang diakui sesuai syar'i. Yaitu ijtihad yang bersumber dari para ahli ilmu, yang sudah memenuhi berbagai syaratnya. Syarat-syarat itu ada dua: 1- Syarat umum, yaitu berakal sehat, balig, Islam, dan adil (kredibelitas). 2- Syarat khusus, yaitu kemampuan dalam meneliti dan mengetahui berbagai metode ijtihad, kaidah-kaidah pengambilan kesimpulan, dan berbagai sarananya seperti memiliki pengetahuan tentang Alquran, Sunah, bahasa (Arab), Usul Fikih, dan lainnya. Kedua: Ijtihad yang tidak diterima secara syar'i. Yaitu ijtihad yang bersumber dari orang yang tidak mengetahui perangkat-perangkat dan metode-metode ijtihad, karena pendapat itu pada hakikatnya semata-mata karena ambisi, tujuan duniawi, dan mengikuti hawa nafsu. Dengan demikian, seluruh pendapat yang bersumber dari sisi ini maka tanpa diragukan lagi akan tertolak karena bertentangan dengan kebenaran yang diturunkan Allah -Ta'ālā-.