Berundi (استهام)

Berundi (استهام)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sarana yang sah (menurut syariat) untuk menentukan bagian seseorang ketika terjadi perselisihan terhadap sesuatu sementara tidak ada bukti yang memenangkan (salah satu pihak).

الشرح المختصر :


Mengadakan undian disyariatkan ketika terjadi kesamaan hak dan terjadi perselisihan terkait sesuatu perkara/barang, - seperti azan, saf pertama, memandikan mayit, pengasuhan (anak), pembagian, dakwaan di hadapan hakim, dan bepergian bersama istri - sementara pihak-pihak yang berseteru memiliki kesamaan dalam hal kelayakan pada semuanya, sementara pencalonan dan penguatan (untuk satu pihak) tidak bisa dilakukan. Yang demikian itu dilakukan untuk mencegah dendam dan dengki, serta rida terhadap takdir dan pembagian dari Allah Yang Maha Perkasa. Pelaksanaan undian tidak memiliki formulasi tertentu, tetapi merujuk kepada apa yang disepakati manusia.

التعريف اللغوي المختصر :


Mengadakan undian untuk menetapkan jatah dan bagian seseorang