Air yang berubah karena sesuatu yang suci (الماءُ المُتغَيِّرُ بِطاهِرٍ)

Air yang berubah karena sesuatu yang suci (الماءُ المُتغَيِّرُ بِطاهِرٍ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Air yang berubah salah satu sifatnya atau lebih karena bercampur sesuatu yang suci.

الشرح المختصر :


Al-Mā` al-Mutaghayyir bi Ṭāhir adalah air suci mensucikan yang salah satu dari tiga sifatnya berubah; yakni warna, rasa dan bau, karena bercampur dengan sesuatu yang suci seperti susu, cuka dan lainnya. Air ini secara zat suci namun tidak bisa mensucikan yang lainnya. Air ini dapat digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan umum seperti memasak dan minum. Dan tidak boleh dipergunakan untuk ibadah seperti wudu dan mandi besar.