Punah (انْقِراضٌ)

Punah (انْقِراضٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Meninggalnya orang-orang yang berhak mendapatkan manfaat barang wakaf.

الشرح المختصر :


Al-Inqirāḍ (punah) adalah tiadanya orang-orang yang berhak memanfaatkan wakaf dan perginya mereka karena mati. Contohnya seseorang mewakafkan suatu harta untuk anak-anaknya, kemudian mereka semua mati dan tak satu pun dari mereka yang hidup.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Inqirāḍ artinya terputus. Dikatakan, "Inqaraḍa al-qaumu" artinya kaum itu terputus dan tidak tersisa seorang pun dari mereka. Al-Inqirāḍ berasal dari kata al-qarḍ artinya memotong. Lawan katanya adalah al-Ittiṣāl (bersambung) dan at-tatābu' (berkelanjutan). Al-Inqirāḍ juga bisa bermakna mati.